Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Forjukafi Gelar Rakernas Masifkan Literasi Wakaf, Siap Kejar Potensi Wakaf Nasional

  Apa yang kalian tahu tentang wakaf? Pastinya bicara soal tanah wakaf. Ya, wakaf yang dulunya identik berupa tanah, sehingga kerap kita mendengar jika ada seseorang yang mewakafkan tanah miliknya untuk dijadikan lahan pemakaman, atau mewakafkan tanah untuk membangun pesantren. Padahal, benda yang bisa diwakafkan tersebut tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, akan tetapi bisa juga dengan benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan, atau benda bergerak seperti logam mulia, uang, kendaraan dan sebagainya. Itu menunjukkan jika masih minimnya literasi wakaf pada masyarakat di sekitar kita.  Wakaf, secara umum artinya ialah pemberian suatu harta milik pribadi yang kemudian berpindah menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya dapat dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai dari harta tersebut.  Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (FORJUKAFI) Diantara kita tentunya ada yang masih merasa asing dengan kata 'Forjukafi'. For your information!